Sidoarjo, netdetik.com – Lambannya dugaan penyelesaian proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati senilai Rp51,7 miliar menuai sorotan tajam.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai keterlambatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semestinya sudah dapat dinikmati.
Sekretaris Jenderal MAKI, Komaryono, menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo selaku pengelola anggaran diduga kurang cermat dalam menentukan kontraktor pelaksana pembangunan rumah sakit tiga lantai tersebut.
“Sangat disayangkan pembangunan RSUD Sedati sampai saat ini belum juga selesai. Saya melihat pemegang anggaran seharusnya lebih teliti dan melakukan investigasi terhadap rekam jejak perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek,” ujar Komaryono kepada skilasinfo.com Kamis (30/7/2026).
Menurut Komaryono, persoalan itu semestinya dapat diantisipasi sejak awal apabila dilakukan penelusuran terhadap rekam jejak kontraktor.

Ia menyebut PT Ardi Tekindo Perkasa (ATK), selaku pelaksana proyek, memiliki catatan pekerjaan yang patut menjadi perhatian.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu di Balikpapan yang disebut tidak kunjung rampung hingga akhirnya proyek tersebut dihentikan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pengelola anggaran tidak melihat *track record* PT ATK sebelum menunjuk perusahaan itu. Informasinya, mengenai rekam jejak perusahaan tersebut bukan sesuatu yang sulit dicari karena datanya sudah banyak tersedia,” katanya.
Melihat kondisi proyek yang dinilai carut-marut, MAKI berencana mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri hingga Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Sekjen menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kontraktor pelaksana, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), iKuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami akan mendesak aparat penegak hukum memeriksa kontraktor pelaksana PT ATK, termasuk PA, KPA dan PPK. Kami khawatir terdapat indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek ini sehingga harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menilai dampak keterlambatan proyek bukan hanya persoalan administrasi kontrak, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Sebab, fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan uang negara belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena rumah sakit belum bisa digunakan. Selain itu, Kabupaten Sidoarjo juga berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah akibat belum beroperasinya RSUD tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini MAKI telah menurunkan tim untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung sebagai bahan penyusunan laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. (abi Hus/Fn)












