Inspektorat Nyatakan Ada Pelanggaran Seragam Sekolah, Pemkab Mojokerto Jamin Uang Wali Murid Kembali, APPI Tunda Aksi

Mojokerto, netdetik.com— Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru setelah Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam di sejumlah SMP Negeri.

Temuan tersebut terungkap dalam mediasi resmi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore.

Mediasi digelar menjelang rencana aksi unjuk rasa damai APPI pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Mojokerto memberikan jaminan bahwa selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar akan dikembalikan kepada wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.

Pertemuan dihadiri pimpinan APPI, di antaranya Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.

Sementara jajaran Pemkab Mojokerto diwakili Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.

Dua Bulan Mengawal Persoalan Seragam

Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan kronologi pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama dua bulan terakhir. Ia menyebut rencana aksi unjuk rasa damai ditempuh setelah pihaknya menilai respons pejabat terkait terhadap surat resmi yang telah dilayangkan sebelumnya berjalan lambat.

APPI menyampaikan tiga desakan utama.

Pertama, transparansi audit, berupa keterbukaan dan penyerahan LHP terkait pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.

Kedua, pengembalian selisih harga, dengan meminta pemerintah menerbitkan instruksi resmi agar selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar dikembalikan kepada wali murid.

Ketiga, pembersihan praktik culas, dengan menolak segala bentuk intimidasi maupun dugaan percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan pengadaan seragam.

Inspektorat Periksa Sampel Lebih dari 10 Sekolah

Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.

Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.

Temuan itu selanjutnya akan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Mojokerto untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Pemkab Jamin Pengembalian Selisih Uang

Sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan, Inspektorat menjamin sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid setelah hasil audit dalam LHP dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, berkomitmen mengawal proses pengembalian tersebut agar dana benar-benar diterima oleh orang tua atau wali siswa yang berhak.

Pemkab Mojokerto juga menetapkan arah kebijakan baru. Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua atau wali murid.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

APPI Tunda Aksi, Bukan Membatalkan

Dengan mempertimbangkan jaminan dan komitmen dari Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang semula dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Meski demikian, APPI menegaskan penundaan bukan berarti persoalan telah selesai. Pengawasan terhadap pelaksanaan hasil mediasi tetap akan dilakukan, terutama terkait penyelesaian LHP dan realisasi pengembalian selisih uang kepada wali murid.

“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.

Kini, hasil mediasi tersebut memasuki tahap pembuktian di lapangan. Pemkab Mojokerto dituntut memastikan temuan Inspektorat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelesaian LHP dan mekanisme pengembalian selisih uang kepada wali murid.

Sementara itu, kebijakan larangan sekolah menjual kain seragam mulai tahun ajaran mendatang juga menjadi bagian penting dari evaluasi tata kelola pengadaan seragam di lingkungan pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Aksi massa untuk sementara ditunda. Namun pengawasan APPI tetap berjalan, sementara komitmen Pemkab Mojokerto kini menunggu pembuktian nyata. (Tim/FN)