Probolinggo, netdetik.com/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam sumur yang sempat menggemparkan warga. Dua pria ditangkap setelah jasad seorang wanita ditemukan di dalam sumur mati di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Jumat (3/7/2026).
Korban bernama Siti Munawaroh (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Sementara dua pelaku adalah Rofiq (26) dan Humaildi (19), keduanya berdomisili di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa pelaku Rofiq dan korban saling mengenal lewat aplikasi kencan daring. Pada Jumat malam, 30 Mei 2026, mereka bertemu dan berencana ke rumah kerabat tersangka.
"Saat melewati lokasi sepi, tersangka berniat mengambil ponsel korban namun ditolak. Hal ini memicu niat jahat keduanya. Korban kemudian dicekik dengan tali tampar hingga tewas, jenazahnya sempat disembunyikan di kebun pisang, lalu dibuang ke sumur mati," terang Latif dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026).
Sepeda motor korban ditemukan warga pada 1 Juni 2026 di sungai Desa Randumerak, Paiton. Jasad korban baru ditemukan pada 3 Juli 2026 saat warga mengecek sumur mati.
"Berdasarkan petunjuk dan bukti, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat malam, 3 Juli 2026. Sejumlah barang bukti disita, antara lain cincin, pakaian, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka," jelas Kapolres.
Motif utama adalah menguasai harta korban. Menariknya, kedua tersangka pernah menjalani hukuman di Polsek Besuk pada 2025 terkait kasus pencurian.
Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*skil)












