Malang, skilasinfo com – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang mengungkap 19 kasus pencurian dengan menetapkan 19 tersangka dalam operasi pemberantasan kejahatan selama Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Malang.
“Pengungkapan kasus pada umumnya adalah pencurian konvensional seperti pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” jelas Hafiz, Selasa 30 Juni 2026.
Dari 19 kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang mengamankan 14 tersangka.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai membobol rumah kosong saat ditinggal pemilik hingga merusak jendela menggunakan tang sebelum mengambil barang berharga.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Lawang, pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak, serta pencurian sembako yang dilakukan seorang sopir pengangkut bahan pokok di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.
Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan.
Polisi menyebut S merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah dipenjara pada 2017 dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Singosari.
Pada saat penangkapan yang bersangkutan juga membawa parang yang disiapkan untuk melawan apabila petugas datang. Namun alhamdulillah berhasil diamankan,” kata Hafiz.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus tersangka residivis yang membawa senjata tajam, penyidik juga akan menjerat dengan Undang-Undang Darurat.
Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat tempat kejadian perkara (TKP), disusul Dau dan Kromengan masing-masing dua TKP.
Kasus lainnya tersebar di Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, wilayah Kepanjen dan Pakisaji menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak selama Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 10 sepeda motor, telepon genggam, PlayStation, kotak amal, sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing 25 kilogram, sejumlah minuman, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hafiz menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi tema Hari Bhayangkara Ke-80, yakni “Polri untuk Masyarakat”.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diprosesnya para pelaku ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan menghadirkan rasa aman, nyaman, serta keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Skil)












