Mojokerto, netdetik.com – Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda pembacaan Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Albarraa. Lc. M. Hum di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/9/2026).
Hadir dalam paripurna, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekdakab, para Organisasi Perangkat Daerah, dua wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, serta Direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.
Dalam penjelasannya Bupati Mojokerto menekankan hasil penyesuaian dan harmonisasi proyeksi proyek Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan perkembangan fiskal dan hasil persetujuan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2026 secara terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan keuangan daerah, perkembang dan pendapatan tranfer serta kebutuhan belanja daerah.
“Perubahan itu adalah, Pendapatan Daerah semula sebesar Rp.2.437.891.456.477 berubah direncakan sebesar Rp.2.313.564.133.258, sehingga ada selisih sebesar Rp.124.327.323.219. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pendapatan tranfer dari pemerintah pusat terkait pengelolaan Dana Desa, meskipun pendapatan asli daerah mengalami peningkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan sebesar Rp.900.486.553.120 meningkat sebesar Rp.18.697.805.643 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.881.788.747.477. Pendapatan transfer setelah perubahan sebesar Rp.1.413.77.580.138 mengalami penyesuaian sebesar Rp.143.25.128.862, dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.1.556.102.709.000,” tambahnya.
Masih Gus Barra, Pendapatan tranfer itu terdiri dari, Pendapatan tranfer pemerintah pusat setelah perubahan sebesar Rp.1.281.301.157.138 terdapat penyesuaian sebesar Rp.146.603.806.862 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.1.427.904.964.000, penyesuaian tersebut merupakan implementasi atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 perihal Pengelolaan Dana Desa Pendapatan Tranfer antar daerah setelah perubahan sebesar Rp.131.776.423.000, meningkat sebesar Rp.3.578.678.000 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.128.197.745.000, peningkatan tersebut antara lain berasal dari Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp.3.578.678.000,”urainya.
Ditegaskan, belanja daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.2.576.247.432.23 mengalami penyesuaian sebesar Rp.21.644.24.545 dibanding sebelumnya sebelum perubahan sebasar Rp.2.597.891.456.477 terdiri atas belanja operasional sebesar Rp.1.956.708.972.629, belanja Modal sebesar Rp.296.1.577.573.000, belanja tidak terduga sebesar Rp.6.722.630.715 dan belanja tranfer sebesar Rp.316.814.251.105. (ar)












