Mojokerto, netdetik.com – DPRD gelar Rapat Paripurna menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto

Dalam sambutannya, Eka Septya Juniarti, Perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.
“Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,7 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp262 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Banggar juga menekankan agar pemerintah daerah menempatkan belanja yang bersifat mandatori dan diwajibkan peraturan perundang-undangan sebagai prioritas. Selain itu, anggaran juga diharapkan fokus pada program strategis yang mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Ada lima rekomendasi yang disampaikan, yakni efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan bagi Pemkab Mojokerto dalam melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. (Fn)












