Bantuan Alsintan Desa Panggih Terus Jadi Sorotan Masyarakat, Begini Tanggapan Kades.

Mojokerto, netdetik.com – Tampaknya dugaan penyalahgunaan wewenang atas bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, semakin mencuat dan melebar.

Pasalnya, dua bantuan Alsintan Traktor dan Combine harvester dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, diduga dikuasai oleh Kepala Desa dan Tuwowo (Pejabat Desa yang mengatur pembagian air irigasi ke sawah milik petani, red)

Sejumlah warga yang mengaku berasal Desa Panggih mengatakan bahwa, seharusnya bantuan alat mesin pertanian seperti Traktor dan Combine harvester dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, digunakan untuk masyarakat melalui Kelompok Tani (Poktan).

“Tetapi yang terjadi di Desa Panggih, justru diduga dikuasai oleh Kepala Desa (Kades) dan Tuwowo,” ungkap salah satu warga yang berinisial WD (Bukan nama sebenarnya, red)

Lebih lanjut dikatakan WD, informasinya bantuan Traktor yang baru diambil mesinnya dan dipasang di traktor lama. Sehingga Traktor baru jadi terbengkalai alias mangkrak.

“Anggota kelompok petani kalau mau menggunakan traktor atau Combine, untuk keperluan membajak dan panen, selalu harus ke Kades dulu,” tambah warga yang lain.

Menanggapi tudingan warga, Kuswoyo Kepala Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto membenarkan dan mengakui dengan mengatakan bahwa, memang benar kalau dua alsintan traktor dan Combine harvester diserahkan kepada Tuwowo.

“Tuwowo itu kan, bertugas menjaga dan membagikan saluran air ke sawah milik petani dan bisa mengoperasikan traktor dan Combine,” jelas Kuswoyo yang didampingi Sidik Tuwowo Desa Panggih, Irfan Wakil Tuwowo Desa Panggih dan Pamudi Tuwowo Pakem,
saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senen (24/8/2026).

Disinggung terkait pemindahan mesin traktor baru ke traktor lama, Kades juga mengakui bahwa, ada pemindahan mesin dari traktor baru ke traktor lama.

“Itu dilakukannya Tuwowo untuk membantu kelancaran pembagian air ke sawah milik petani desa Panggih,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah Combine Harvester yang dioperasikan Jarwo, itu Combine milik warga Desa Bicak, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

“Jadi Combine itu bukan milik Desa Panggih, seperti anggapan warga masyarakat. Memang terkadang oleh Jarwo di gunakan untuk membajak sawah di wilayah Desa Panggih,” tandas Kades.

Masih dikatakan Kuswoyo, Informasi penjualan traktor kecil (mini) oleh Tim Sukses, itu tidak benar.

“Waktu itu, desa mendapatkan program bawang merah. Dan salah satu warga pinjam untuk digunakan program tersebut, dan sudah dikembalikan. Sekarang ada di gudang, kalau tidak percaya, silahkan di cek,” pungkasnya.

Media online skilasinfo.com berpegang pada prinsip *Cover Both Side*, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruangy Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Bapak /Ibu Kepala dan Tuwowo Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.

Informasi yang berkembang, sejumlah warga Desa Panggih, berencana akan membuat pengaduan dan laporan resmi ke Dinas Pertanian dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bantuan Alsintan. (Ar/fn)