Mojokerto, netdetik.com – Kepala Desa (Kades) Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto beberapa bulan terakhir ramai menjadi pergunjingan hangat warga masyarakat.
Pasalnya, Kades dikabarkan kuasai bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) seperti Traktor dan Combine Harvester.
Informasi yang masuk ke redaksi menyatakan, Bantuan Traktor dan Combine Harvester dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto untuk Kelompok Tani Desa Panggih dikabarkan dikuasai oleh Kepala Desa dan keluarganya berinisial SD dan JW.

“Bukan hanya menguasai bantuan alat pertanian, tapi juga dana hasil sewa Combine yang tidak jelas ke mana,” ungkap salah satu warga Panggih berinisial A.S (Bukan nama sebenarnya, red).
Lebih lanjut dikatakan, warga Desa Panggih menginginkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terutama terkait bantuan alat pertanian.
“Yang tidak habis pikir, setiap anggota Kelompok Tani membutuhkan alat pertanian, Ketua selalu menjawab, silahkan ke Kades, sepertinya ada permainan,” tandas warga yang lain.
Menanggapi tudingan tersebut, Kuswoyo Kepala Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto mengatakan dan mengakui bahwa, bantuan alat pertanian berupa Traktor dan Combine diserahkan ke Sidik, adiknya.
“Sidik, kan memang pejabat Tuwowo (Petugas Pembagi Air Irigasi Pertanian, red),” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Balai Desa Panggih, Rabo (19/8/2026)

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengoperasikan Traktor dan Combine, tidak semua orang bisa, tetapi membutuhkan orang yang benar – benar mengerti alat pertanian.
“Terkait yang jaga makam atau Pesarean (Punden, red), itu sebenarnya tanggung jawab Tuwowo, karena yang bersangkutan tidak berani, maka dikasihkan ke Jarwo, kakak saya,” tambahnya.
Masih Kades, kalau soal dana hasil sewa Combine Harvester, itu untuk kas perbaikan atau service, apabila ada kerusakan dan biaya operasional.
“Kalau ada warga mau memakai Traktor atau Combine, boleh – boleh saja, asal benar – benar bisa mengoperasikan alat pertanian tersebut. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Sidik, Tuwowo dan Ketua Kelompok Tani Desa Panggih.
Bagaimana tanggapan terkait tudingan warga tersebut… Ikuti berita selanjutnya…
Media Online netdetik.com berpegang pada prinsip *Cover Both Side*, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Bapak /Ibu Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani dan Tuwowo Desa Panggih, agar pemberitaan menjadi Imbang dan Balance.
Serta pihak-pihak lain terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang. (ar/FN)












