Pemerhati Pendidikan, LIPPI, RAKSI dan LP3-NKRI, Akan Terus Kawal Persoalan Harga Seragam

Mojokerto, netdetik.com – Keluhan terkait biaya penjualan bahan seragam dan atribut sekolah di SMPN Kabupaten Mojokerto terus mencuat ke publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027.

Pasalnya, menurut pandangan Walimurid, akan jauh lebih murah jika kain seragam sekolah dibeli sendiri di pasar, kemudian dijahit sendiri. Orang tua seharusnya diberi kebebasan memilih, jangan sampai dibebani biaya bahan seragam sekolah yang lebih tinggi karena membeli dari pihak sekolah.

“Kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Kebijakan pada penjualan bahan seragam siswa-siswa di sekolah dinilai berpotensi memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah,” tandas Walimurid, berinisial ST, saat ditemui awak media, beberapa hari lalu.

Beberapa Sekolah SMPN yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan bahwa, harga seragam ditentukan oleh masing-masing Penyedia.

Sekolah tidak ikut menentukan harga seragam sekolah dan tidak terlibat dalam transaksi jual-beli.

Orang tua atau Walimurid berhak memilih penyedia dengan harga yang dianggap wajar.

Menanggapi Statement beberapa Kepala Sekolah SMPN, Sumidi, Ketua LP3-NKRI, angkat bicara dan akan terus mengawal persoalan seragam.

Menurut Sumidi, Timnya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Sekolah bahwa, harga ditentukan oleh masing-masing penyedia dan sekolah tidak ikut menentukan harga.

“​Siapa nama perusahaan/CV/vendor penyedia kain seragam yang dimaksud dan apa ada legalitasnya,” tegas Sumidi, saat ditemui awak media, Sabtu (15/8/2026)

Lebih lanjut ditegaskan,
​atas dasar/ijin apa penyedia dapat menjual/menyalurkan paket kain di lingkungan sekolah atau melalui koperasi siswa.

“Apakah terdapat dokumen perjanjian kerja sama (MoU) resmi,” tambahnya.

Kepala Sekolah juga ​mengatakan bahwa, wali murid bebas membeli seragam sekolah di toko manapun.

“​Di toko/pasar mana wali murid dapat membeli secara bebas kain motif batik khusus dan seragam olahraga identitas, selain melalui penyedia/koperasi yang ditunjuk sekolah,” urai Ketua LSM LP3-NKRI.

Masih Sumidi, ​jika kain identitas sekolah hanya bisa didapatkan melalui paket koperasi/penyedia tersebut, bukankah ini bentuk pemaksaan terselubung (bundling) bagi wali murid.

Senada juga disampaikan Ketua Perkumpulan RAKSI (Tawi), bahwa tolak ukur Permendikbud No. 50/2022, ​Sekolah menyatakan menerapkan prinsip, tidak memberatkan orang tua.

​Berdasarkan temuan data harga pasar bebas (eceran toko umum), paket kain seragam sekolah, seperti kain Biru Putih (Seragam Nasional), Coklat Muda Tua (Seragam Pramuka), dan Hijau Muda Tua (Seragam Khusus Sekolah) yang kualitasnya setara dengan kain sekolah yang dijual oleh pihak SMPN di Kabupaten Mojokerto, kurang lebih seharga Rp 300.000. Tapi mengapa harga 3 stel kain seragam sekolah, 1 stel kaos olahraga dan 1 paket atribut sekolah di SMPN Kabupaten Mojokerto, dijual mencapai Rp. 956.000.

“​Apa pertimbangan rasional sekolah sehingga selisih harga mencapai hampir 100% dari harga pasar bebas tersebut.

“Harga tersebut apa tidak dikategorikan memberatkan wali murid,” pungkas Tawi.

Aktivis dan Pemerhati Pendidikan bersama LSM LIPPI, Perkumpulan RAKSI dan LSM LP3-NKRI akan terus mengawal persoalan penjualan kain seragam sekolah di SMPN Kabupaten Mojokerto sampai selisih biaya penjualan kain seragam sekolah di SMPN itu dikembalikan kepada Walimurid hingga tuntas. Kalau tidak bisa mengembalikan selisih harga tersebut, maka dikawal sampai ada kepastian hukum.

Media online netdetik.com berpegang pada prinsip *Cover Both Side*, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Bapak /Ibu Kepala Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang. (Tim/FN)