Polsek Gamping Gagalkan Percobaan Pencurian di Sekolah, Dua Pelaku Diamankan Bersama Clurit

Sleman, netdetik.com – Polsek Gamping Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin serta percobaan pencurian yang terjadi di SD Negeri Bedog, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial LR (21), warga Trihanggo, Gamping, Sleman, dan AMH (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, seorang warga sekaligus pelapor berinisial CAP (40) sedang melintas di sekitar lokasi dan melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan gerbang sekolah.

Merasa curiga dengan keberadaan sepeda motor tersebut, pelapor kemudian menghubungi temannya. Selanjutnya, pelapor bersama warga sekitar mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di sekolah, warga mendapati kondisi lampu sekolah dalam keadaan padam. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pintu ruang Kepala Sekolah dalam keadaan rusak dan diduga telah dicongkel.

Warga kemudian melakukan pengecekan di sekitar area sekolah. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua orang yang tidak dikenal sedang bersembunyi, masing-masing berada di dalam kamar mandi dan di balik tembok area parkir sekolah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dan warga mendapati salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis clurit. Kedua pelaku selanjutnya diamankan dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gamping untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak atau mencongkel pintu sekolah untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah clurit, satu buah handel pintu, satu unit telepon seluler merek Oppo seri A6X, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu silver tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Gamping mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya pada jam-jam rawan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun fasilitas umum.

Polresta Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*FN)