LIPPI Jatim Tuntut Selisih Harga Seragam Dikembalikan

Dugaan Mark-Up Seragam SMP Negeri Mojokerto Masuk Meja Inspektorat,

Mojokerto, netdetik.com/ – Dugaan ketidakwajaran harga pengadaan seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini memasuki babak baru.

Inspektorat Kabupaten Mojokerto secara resmi memanggil Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur untuk memberikan keterangan dan menyerahkan data pendukung atas laporan yang sebelumnya dilayangkan terkait dugaan mark-up harga paket seragam sekolah.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Sooko, merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan resmi DPW LIPPI Jatim tertanggal 9 Juli 2026.

Agenda tersebut digelar berdasarkan Surat Nomor: 700.1.2/1402/416-060/2026 tentang permintaan informasi.

Forum dipimpin langsung oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. dan dihadiri Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si. beserta jajaran, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Dalam pembukaannya, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang dinilai aktif mengawal tata kelola pendidikan serta menyampaikan informasi yang dianggap penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pertemuan itu, LIPPI Jatim Paparkan Empat Temuan Krusial

Dalam pemaparannya, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, menguraikan hasil investigasi lapangan yang menurutnya menunjukkan sejumlah persoalan mendasar dalam mekanisme pengadaan paket seragam sekolah.

Temuan tersebut dibagi ke dalam empat aspek utama, pertama, aspek transparansi dan akuntabilitas administrasi keuangan.

Menurut Kasiono, paket seragam dijual secara paket atau “gelondongan” dengan harga Rp956.000 tanpa rincian harga masing-masing item.

Selain itu, transaksi disebut tidak disertai kuitansi resmi yang memuat identitas penanggung jawab maupun stempel resmi.

Kedua, aspek kewajaran harga. Berdasarkan survei pembanding yang dilakukan LIPPI Jatim di sejumlah toko independen, seperti Toko Flores dan Zahra Border, paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara diperkirakan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp600.000.

Dari hasil pembandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 per siswa.

Ketiga, aspek psikologis dan tekanan administratif. Dalam investigasinya, LIPPI Jatim menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian orang tua merasa terpaksa melakukan pembayaran agar anak mereka tidak merasa minder ataupun berbeda dengan teman-temannya saat memasuki hari pertama sekolah.

Keempat, aspek regulasi dan konflik kepentingan. Kasiono berpendapat bahwa apabila sekolah atau komite terlibat dalam menentukan sekaligus menyediakan paket seragam.

Maka hal tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Pasal 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 13, yang menurutnya mengatur mengenai tanggung jawab pengadaan seragam oleh orang tua peserta didik.

Bukti Fisik dan Dokumen Diserahkan kepada Tim Pemeriksa

Tidak hanya menyampaikan paparan secara lisan, Kasiono juga menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada tim pemeriksa Inspektorat.

Dokumen tersebut meliputi hasil survei harga dari toko-toko pembanding, daftar harga dari sumber daring, nota pembelian, hingga contoh fisik kain seragam yang diperoleh dari sekolah dan pembanding yang dibeli secara mandiri.

Menurut Kasiono, pembandingan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran objektif mengenai dugaan perbedaan harga terhadap produk dengan spesifikasi yang dinilai sebanding.

LIPPI Jatim Desak Selisih Harga Dikembalikan

Dalam forum tersebut, Kasiono meminta agar Inspektorat Kabupaten Mojokerto mendorong adanya pengembalian selisih harga kepada wali murid apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pengadaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” ujar Kasiono di hadapan tim pemeriksa.

Menurutnya, apabila memang terdapat kelebihan pembayaran yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan, maka pengembalian dana kepada para wali murid menjadi langkah yang dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

Inspektorat Siap Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Menanggapi seluruh paparan, dokumen, serta bukti yang disampaikan, pihak Irbansus bersama tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan mempelajari seluruh informasi tersebut dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

Proses pemeriksaan selanjutnya diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap seluruh pihak, baik sekolah, orang tua siswa, maupun masyarakat, sehingga tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat.

LIPPI Jatim berharap hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan sekaligus menjadi momentum memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mojokerto (Smd/skil).