Tulungagung, netdetik.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol) 110 terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh kekasih pelapor, Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan mendatangi lokasi yang disebutkan dalam laporan. Setelah dilakukan pengecekan serta klarifikasi, petugas menemukan bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pelapor berinisial PTE, yang diketahui berdomisili asal Kabupaten Malang dan saat ini tinggal di rumah kos di wilayah Tulungagung, kemudian membuat surat pernyataan serta klarifikasi terkait laporan yang disampaikannya.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengungkapkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Petugas telah menindaklanjuti aduan melalui layanan Banpol 110 dengan melakukan pemeriksaan serta mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan dan klarifikasi, diketahui bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ungkap IPTU Nanang, Jumat (18/09/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau menyampaikan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian. Selain dapat menghambat penanganan laporan lain, tindakan tersebut juga dapat berkonsekuensi hukum.
“Layanan Banpol 110 merupakan sarana pelayanan masyarakat yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami mengimbau agar setiap laporan disampaikan berdasarkan fakta dan kejadian yang benar-benar terjadi,” tambahnya.
Kasihumas juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 361 KUHP Baru, setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, padahal diketahui tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi, dapat dikenai ancaman pidana.
Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000.
Polres Tulungagung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menggunakan layanan kepolisian secara bijak, jujur dan sesuai dengan fakta yang ada. (*Dn)












