Jakarta, netdetik.com – Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono kembali dapat digunakan setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan penelusuran terkait dana yang terdapat di dalam rekening tersebut.
Pengaktifan kembali rekening itu dilakukan Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri setelah polisi memastikan tidak ditemukan persoalan hukum terkait dana hasil penggalangan yang disebut akan digunakan untuk mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat Pati.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta (26/08/2026).
Iman mengatakan, penyidik telah memperoleh fakta hukum dari sejumlah pihak terkait asal-usul donasi dan rekening milik Supriyono.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Iman menjelaskan, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Langkah itu juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima dana.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Bank Mandiri Segera Pulihkan Akses Rekening
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan mengaktifkan kembali rekening Supriyono.
Riduan menegaskan, Bank Mandiri akan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga amanah nasabah sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Rekening Sempat Ditunda Saat Aksi di Jakarta
Sebelumnya, rekening milik Supriyono sempat mengalami penundaan transaksi ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/08/2026).
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.
Setelah penelusuran selesai, rekening tersebut kini kembali diserahkan kepada kewenangan Bank Mandiri untuk diaktifkan dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Fn)












