Mojokerto, beritaterbit.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/8/2026).
Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan terhadap lima raperda tersebut. Menurutnya, seluruh tanggapan yang bersifat teknis telah dijawab secara rinci melalui lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen jawaban pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
“Aturan tersebut disusun untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan bagian-bagian jalan secara tertib sesuai kewenangan.
Ia menambahkan, substansi raperda telah diselaraskan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, langkah tersebut tidak akan menghapus keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa. Pengaturannya kini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025,” lanjutnya.
Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (Sn)












