Metro  

Polemik Harga Seragam, Begini Tanggapan Ketua MKKS SMPN

Mojokerto, netdetik.com – Keluhan terkait biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah di Lembaga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Mojokerto mencuat ke publik.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027 untuk pembelian seragam sekolah tersebut.

Pasalnya, harga seragam sekolah yang disediakan oleh masing-masing Koperasi Sekolah (Kopsis) dinilai terlalu mahal, untuk sebuah lembaga sekolah yang berstatus negeri.

Menanggapi hal tersebut, Nanang Wahyuningaji, S.Pd., Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Mojokerto angkat bicara bicara.

Menurutnya, Koperasi Sekolah hanya sebagai alternatif menyediakan. Pihak sekolah maupun koperasi tidak mengharuskan atau mewajibkan wali murid untuk membelinya di koperasi.

“Kita kembalikan ke wali murid, mau beli dimana,” ungkap Nanang, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu (1/8/2026).

Lebih lanjut dikatakan, terkait Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto, sudah kita tindaklanjuti dan diteruskan ke masing-masing Kepala Sekolah (Kasek) SMPN Kabupaten Mojokerto.

“Yang intinya, sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik. Pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik,” pungkas Nanang.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam atau atribut melalui sekolah maupun penyedia tertentu. (ar)