Polsek Trowulan Jadi Sorotan, Kapolsek Akui Lepaskan Dua Terduga Pelaku Judi Domino dengan Alasan Kemanusiaan

Mojokerto, netdetik.com/– Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian kartu domino di Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Peristiwa tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, sempat beredar kabar yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 6 juta sebagai bagian syarat atas pelepasan kedua terduga pelaku. Informasi tersebut berkembang luas di masyarakat dan menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penindakan dilakukan oleh anggota Polsek Trowulan pada Jumat di bulan Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Tidak lama setelah penangkapan, muncul informasi dari warga bahwa kedua orang tersebut telah dipulangkan dan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan penghentian proses terhadap keduanya.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang rapat Polsek Trowulan pada Senin (20/7/2026), Kapolsek Trowulan AKP Suwiji membenarkan adanya penangkapan tersebut sekaligus menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

"Barang buktinya hanya Rp30 ribu dan pelakunya dua orang. Yang satu warga Desa Temon, usianya sudah tua, istrinya mengalami gangguan kejiwaan, sementara anaknya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan kerja," ujar AKP Suwiji didampingi dua anggotanya.

Ia menjelaskan, satu terduga pelaku lainnya merupakan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang tuna rungu dan tuna wicara.

"Dia tuna wicara dan tuna rungu sehingga tidak bisa dimintai keterangan untuk pemeriksaan. Kami bahkan telah mendatangkan ahli bahasa isyarat, namun komunikasi tetap tidak dapat dilakukan. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada Kepala Desa Gading," katanya.

Menurut AKP Suwiji, keputusan untuk melepaskan kedua orang tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Tidak semua tindak pidana harus diproses. Dalam perkara seperti ini kami melihat dari sisi kemanusiaan, dan saya siap bertanggung jawab atas keputusan tersebut," tegasnya.

Menanggapi isu yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan adanya aliran dana dalam proses pelepasan kedua terduga pelaku, AKP Suwiji secara tegas membantah tuduhan tersebut.

"Tidak ada sama sekali yang namanya pemberian uang untuk melepas kedua pelaku. Keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, tidak ada alasan lain," tandasnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Shodiq. Ia membenarkan bahwa salah seorang warganya merupakan salah satu dari dua orang yang diamankan polisi.

"Namanya Rofiq, Sejak kecil dia bisu dan tidak pernah mengenyam pendidikan, sehingga meskipun telah didatangkan ahli bahasa isyarat, tetap tidak bisa dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya," ujarnya saat ditemui awak media di Pendopo Kecamatan Jatirejo. (kris/tim skil)