Dugaan Penanganan Kasus Judi Domino di Trowulan Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Proses Hukum

Mojokerto, netdetik.com/ – Penanganan dugaan tindak pidana perjudian kartu domino di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian masyarakat setelah beredar informasi mengenai proses hukum terhadap dua orang yang sempat diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Jumat di bulan Juli 2026, personel Polsek Trowulan melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merupakan perjudian kartu domino di Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang, beserta barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Namun demikian, pasca penangkapan muncul informasi dari warga yang menyebut kedua orang tersebut telah dibebaskan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh informasi bahwa pembebasan tersebut diduga disertai dengan pembayaran sejumlah uang.

> "Informasinya dibebaskan setelah membayar sekitar Rp6 juta," ungkap sumber tersebut.

Pernyataan tersebut, merupakan keterangan narasumber yang hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Trowulan mengenai status hukum kedua orang yang diamankan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam setiap penanganan perkara pidana, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Klarifikasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi negatif ataupun spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut, termasuk apakah kasus telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dihentikan berdasarkan alasan hukum tertentu, atau terdapat fakta lain yang perlu diketahui publik.

Media ini berpegang pada prinsip Cover Both Side, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polsek Trowulan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang. (kris)