Balikpapan Barat, netdetik.com/ – Mangkraknya Proyek Pembangunan RSIA Balikpapan Barat terus menuai sorotan masyarakat.
Komaryono, Sekretaris Jendral (Sekjen) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja DPRD Kota Balikpapan yang terkesan lamban membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut proyek pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak (RSIA) tipe C, di Jalan Letjen Suprapto, RT 16, Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Menurutnya, meskipun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek tersebut tidak memiliki temuan pelanggaran maupun kerugian negara.
"Bukan berarti DPRD sebagai wakil rakyat kemudian berhenti menyikapi proyek tersebut," tegas Komaryono, saya ditemui awak media, Kamis (16/7/2026)
Lebih lanjut dikatakan, seharusnya wakil rakyat segera membentuk Pansus, tujuannya agar mengetahui penyebab magkraknya pembangunan proyek dengan anggaran APBD sebesar Rp.106 miliar.

“Meski hasil audit BPK turun tidak serta merta menghentikan pengusutan mangkraknya proyek tersebut, khususnya DPRD bikin Pansus untuk menelisik penyebab proyek tersebut mangkrak,” tegasnya.
Masih Sekjen, dengan mangkraknya proyek pembangunan tersebut, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Jika proyek yang dimulai pada tahun 2024 berjalan mungkin masyarakat sudah bisa menikmati layanan kesehatan yang memadai.
“Namun kini sebaliknya proyek yang menjadi salah satu program unggulan dengan anggaran ratusan miliar hanya menjadi gundukan tanah dan beberapa tiang tertancap. Yang paling dirugikan dengan mangkraknya pembangunan proyek RSIA ini adalah masyarakat,” tambahnya .
Pihaknya, akan tetap memantau perkembangan proyek dan siap untuk mendesak Kejaksaan Agung hingga KPK untuk turun mengusut kejanggalan dalam pembangunan RSIA tersebut.
Diketahui, pelaksana pembangunan proyek RSIA adalah PT Ardi Tekindo Perkasa (ATK) yang hanya mampu menyelesaikan progres pekerjaan sebesar lebih kurang 17 persen total kontrak.
“Dengan alasan terkendala lahan yang sering tergenangi air. Alih-alih hingga waktu yang ditentukan sebesar 240 hari. Pelaksana tak kunjung menyelesaikan proyek tersebut,” sesalnya.
Setelah ditelisik, ternyata PT ATK mempunyai track record berstatus blacklist. Sesuai data Inaproc disebutkan PT ATK masuk daftar hitam kali pertama pada 2014 terkait pelaksanaan proyek di NTB.
Selanjutnya, blacklis kedua terkait dengan proyek pembangunan Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) senilai Rp 100,2 miliar pada 2024.
Dari data yang diperoleh tersebut kinerja Pemkot Balikpapan juga patut menjadi sorotan yang kurang cermat dan teliti terlebih dalam menentukan pemenang proses lelang.
“Patut dipertanyakan, apakah sesuai prosedur dan mekanis data ?
Sebab bilamana pelaksanaan Lelang tidak sesuai prosedure dan mekanisme data yang hanya berdasar besar kecilnya nilai dan tidak diteliti Rekam Jejak serta Profesionalisme dari Pemenang Lelang, maka akan berakibat membuka peluang ataupun Ruang Perkara Hukum,” pungkas Komaryono, Sekjen MAKI. (hus)












