Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia Layangkan Laporan ke Bupati

Bongkar Dugaan “Komando” Pengadaan Seragam di SMPN Mojokerto.

Mojokerto, skilasinfo – Gerakan moral menolak praktik “ugal-ugalan” harga seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto terus memanas.

Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd. M.Si. resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Mojokerto nomor : 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri ,dan surat ini ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Ketua Wilayah Jawa Timur LIPPI, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Bupati ini merupakan puncak dari serangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan secara bertahap dan terukur.

Ia memaparkan kronologi perjuangan yang telah ditempuh pihaknya demi membela hak-hak wali murid:

1. Peringatan Dini: Pihaknya telah melayangkan surat resmi jauh-jauh hari kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Juni 2026 tentang Surat Imbauan dan Peringatan Dini Terkait Pencegahan Komersialisasi Pengadaan Seragam Sekolah Baru SMPN se-Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk peringatan atas potensi pelanggaran dalam pengadaan seragam Sekolah yang bertentangan dengan semangat Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

2. Dialog Formal: LIPPI telah melakukan audiensi langsung dengan DPRD Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pendidikan, dialog ini kami awalai dengan permohonan surat tertanggal 17 Juni 2026 ke DPRD, namun baru tanggal 6 Juli 2026 audensi baru terlaksana, dalam audensi tersebut ada Keputusan bahwa Dinas Pendidikan akan mengeluarkan Surat Edaran.

3. Laporan Khusus: Terakhir, laporan resmi telah dikirimkan kepada Bupati Mojokerto tertanggal 9 Juli 2026, untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan khusus (kirsus) terhadap dugaan penyimpangan ini.

“Kami sudah menempuh jalur konstitusional mulai dari surat peringatan hingga audiensi. Sayangnya, tindakan yang diambil belum memberikan rasa keadilan bagi wali murid,” ujar Ketua LIPPI Jatim.

“Disekolah masih tetap memberlakukan penjualan seragam dengan harga yang masih ugal ugalan tanpa peduli belas kasihan, dan jeritan wali murid” tegasnya.

Temuan Lapangan: Bukti Adanya “Komando”
Ketua LIPPI Jatim memaparkan pola keseragaman yang mencurigakan di lima SMP Negeri yang dijadikan sampel investigasi dan membandingkan variabel-variabel berikut:

• Supplier Kain: semua sekolah diarahkan ke 1 atau 2 pengusaha kain yang sama (ini bukti monopoli).

• Harga Jual: harga paket seragam di sekolah-sekolah tersebut persis sama. Semua mematok Rp 956.000).

Secara statistik, mustahil puluhan sekolah memiliki kalkulasi harga yang persis sama kalau tanpa adanya “arahan”

• Modus Operandi: Menurut temuan/analisis LIPPI diduga adanya koordinasi terstruktur atau satu komando. Semua sekolah menggunakan mekanisme yang sama, komite disetting untuk menyampaikan permohonan kepada kepala sekolah agar koperasi siswa menyediakan kain seragam sekolah dengan cara penjualan tanpa kwitansi (bukti pembayaran).

Mustahil semua SMP Negeri di Mojokerto secara kebetulan memilih satu supleyer yang sama dan mematok harga yang sama, modus penjualan sama kalau tanpa ada koordinasi di atasnya. Ini adalah “bukti adanya komando”. Keseragaman perilaku antar sekolah adalah “surat perintah” yang tersirat.

Alasan Gerakan:
Pertama Menagih Janji dan Melawan Pembiaran, Ia menekankan bahwa gerakan ini adalah bentuk keprihatinan atas janji politik Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan seragam gratis atau minimal menekan harga menjadi Rp550.000–Rp600.000.

Namun, faktanya harga di lapangan sampai saat ini justru masih”ugal-ugalan” hingga Rp956.000.
Kedua, melakukan pembelaan kepada wali murid yang selama ini hak haknya tertindas oleh kebijakan yang tidak peduli dengan kondisi ekonomi mereka.

Ketiga, Mendorong agar sekolah dan komite sekolah punya kemandirian dalam mengambil kebijakan dengan mempertimbangan kearifan local dan latar belakang wali murid, Komite sekolah dan kepala sekolah mestinya ketika mengambil kebijakan berorientasi pada kepentingan siswa dan wali murid, bukan kepentingan yang lainya.

Kempat, Meluruskan peran koperasi siswa, Koperasi siswa seharusnya mendidik siswa berlatih mandiri, berwirausaha, dan memahami prinsip ekonomi sejak dini dan wadah memenuhi kebutuhan belajar siswa dan menerapkan nilai gotong royong serta demokrasi, bukan menjadi ladang bisnis tertutup tanpa kuitansi. Sistem transaksi yang tertutup dan tanpa kuitansi berpotensi menjadi celah penyalahgunaan keuangan yang tidak akuntabel. Ini sangat membahayakan karena berpotensi menjadi celah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.

Jadi perlu kami sampaikan bahwa Gerakan yang kami lakukan murni Gerakan moral tanpa ada kepentingan yang sifatnya pribadi siapapun.

Ultimatum LIPPI Jatim Menanggapi langkah hukum yang telah ditempuh, Ketua LIPPI Jatim berharap surat terakhir kepada Bupati ini dapat mengakhiri polemik seragam yang berkepanjangan.

Namun, ia memberikan ultimatum tegas jika tuntutan mereka tidak digubris. Pemerintah daerah tetap bungkam dan tidak mengambil tindakan nyata, kami siap melakukan gerakan yang akan menggaung ke seluruh Indonesia. Kami tidak akan berhenti sebelum harga seragam sekolah kembali wajar dan wali murid mendapatkan keadilan.”

“Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Mojokerto untuk sadar bahwa harga seragam yang ‘ugal-ugalan’ ini adalah masalah kita bersama. Ini bukan hanya soal kain, tapi soal keadilan dan martabat wali murid. Kepada seluruh orang tua, jangan takut untuk melaporkan setiap intimidasi atau kejanggalan.

Mari kita pantau bersama proses pengadaan di sekolah, karena transparansi adalah hak setiap warga negara. Saatnya kita tunjukkan bahwa masyarakat Mojokerto tidak bisa terus dibodohi dengan praktik monopoli.” pungkasnya. (smid/skil)