Purworejo, netdetik.com/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti obat keras.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover).
Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Purworejo. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo "Y" atau yang dikenal sebagai pil sapi.
Ditemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo Y," ujar Kompol Nana.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku memperoleh obat itu dari seseorang bernama Bayu seharga Rp50 ribu untuk 10 butir. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kayulawang, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, pada Sabtu (27/6/2026)
Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan mengamankan Bayu di rumah yang dimaksud. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil berlogo "Y" serta enam butir obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa Bayu memperoleh obat-obatan tersebut dari HBP. Polisi menduga peredaran obat keras ilegal itu melibatkan jaringan lokal. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keterlibatan seorang pria berinisial Rogy yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 butir pil berlogo "Y", enam butir Trihexyphenidyl 2 mg, satu unit telepon seluler Vivo Y12, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, HBP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. (*skil)












