Redaksi

Breaking News

Net Detik: Redaksi

Redaksi

Diterbitkan Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oleh :

PT.BAJA SATRIA MEDIA

NOMOR AHU-001371.AH.01.01.TAHUN 2021

NPWP: 53.121.018.5-443.000 (PT.BAJA SATRIA MEDIA)

NO.REKENING : 4163-0102-0213-538

(Bank BRI An/R.Satria Santika)

NPWP : 94.353.599.7.443.000 (R.Satria Santika)

BPJS:3205-0452-0876-002


Komisaris/Pemimpin Umum

R. Satria Santika/Bro Tommy


Penasihat/Pembina

Drs.H M.Jusup Rizal,SH,SE,M.Si

Siruaya Utamawan, S.E.

ADV. Imam Hanung Prabowo, SH.,MH

Asep Muhidin, SH.,MH

Yudi Kurnia.SH.,MH,


Pemimpin Redaksi

R.Satria Santika/Bro Tommy

(Workshop jurnalistik pra- UKW Angkatan II yang diselenggarakan DPP MOI (Media Online Indonesia) dan Solopos Institute

N0: 10/Pra-UKW/II/VI/2020.


Wakil Pemimpin Redaksi

Wandy


Redaktur

Bro Tommy, Rudi,

Wandy


Redaktur Pelaksana

Wandy

Rudi Sanjaya


Dewan Redaksi

Bro Tommy

Wandy

H168


Staf Redaksi

Metra Sari

Maret Sahril


Manajer Iklan dan Keuangan

Amanda Marchella


Tim Liputan

Syarifuddin Ahmad, Maret Sahril, Muhammad Alfi Putra Gunawan, Rasya Wirakusumah, Dede Pahamsyah.


Fotografer dan Social Media

Adytia Prasetyo, Candra Sabana, Fuji Dwi, Ateu Ilah.


Alamat Kantor

Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (44114) Telepon : 085211696492/081395772226 / 082317805529/Email : netdetik88@gmail.com


Informasi

Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak, elektronik maupun online untuk mengutip berita teksmaupun berita foto media ini, mencantumkan sumber berita (www.netdetik.com)


Biro Hukum

Kantor Hukum YUDI KURNIA & PARTNERS . Jalan raya Samarang no.108 a Garut Jawa Barat. Contact Person 085323363388

ADV. Imam Hanung Prabowo, SH.,MH

Asep Muhidin, SH.,MH


Pengumuman

Wartawan Netdetik.com namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi, dilengkapi ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku. Apabila ada yang mengaku sebagai Netdetik.com tanpa ID Card, Surat Tugas serta namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi, segala tindakannya bukan merupakan tanggung  jawab redaksi.


Pedoman Peliputan

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

TerPopuler