Redaksi
Diterbitkan Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Oleh :
PT.BAJA SATRIA MEDIA
NOMOR AHU-001371.AH.01.01.TAHUN 2021
NPWP: 53.121.018.5-443.000 (PT.BAJA SATRIA MEDIA)
NO.REKENING : 4163-0102-0213-538
(Bank BRI An/R.Satria Santika)
NPWP : 94.353.599.7.443.000 (R.Satria Santika)
BPJS:3205-0452-0876-002
Komisaris/Pemimpin Umum
R. Satria Santika/Bro Tommy
Penasihat/Pembina
Drs.H M.Jusup Rizal,SH,SE,M.Si
Siruaya Utamawan, S.E.
ADV. Imam Hanung Prabowo, SH.,MH
Asep Muhidin, SH.,MH
Yudi Kurnia.SH.,MH,
Pemimpin Redaksi
R.Satria Santika/Bro Tommy
(Workshop jurnalistik pra- UKW Angkatan II yang diselenggarakan DPP MOI (Media Online Indonesia) dan Solopos Institute
N0: 10/Pra-UKW/II/VI/2020.
Wakil Pemimpin Redaksi
Wandy
Redaktur
Bro Tommy, Rudi,
Wandy
Redaktur Pelaksana
Wandy
Rudi Sanjaya
Dewan Redaksi
Bro Tommy
Wandy
H168
Staf Redaksi
Metra Sari
Maret Sahril
Manajer Iklan dan Keuangan
Amanda Marchella
Tim Liputan
Syarifuddin Ahmad, Maret Sahril, Muhammad Alfi Putra Gunawan, Rasya Wirakusumah, Dede Pahamsyah.
Fotografer dan Social Media
Adytia Prasetyo, Candra Sabana, Fuji Dwi, Ateu Ilah.
Alamat Kantor
Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (44114) Telepon : 085211696492/081395772226 / 082317805529/Email : netdetik88@gmail.com
Informasi
Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak, elektronik maupun online untuk mengutip berita teksmaupun berita foto media ini, mencantumkan sumber berita (www.netdetik.com)
Biro Hukum
Kantor Hukum YUDI KURNIA & PARTNERS . Jalan raya Samarang no.108 a Garut Jawa Barat. Contact Person 085323363388
ADV. Imam Hanung Prabowo, SH.,MH
Asep Muhidin, SH.,MH
Pengumuman
Wartawan Netdetik.com namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi, dilengkapi ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku. Apabila ada yang mengaku sebagai Netdetik.com tanpa ID Card, Surat Tugas serta namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi, segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab redaksi.
Pedoman Peliputan
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)