Disclaimer

Breaking News

Net Detik: Disclaimer

Disclaimer

 Informasi

Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak, elektronik maupun online untuk mengutip berita teks maupun berita foto media ini, mencantumkan sumber berita (https://www.netdetik.com/)


Pengumuman

Wartawan NetDetik.com dibekali ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Diluar dari ketentuan ini maka segala tindak-tanduknya bukan menjadi tanggungjawab Redaksi.


Pedoman Peliputan

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)



TerPopuler