Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat"

Breaking News

Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat"

Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024

Baca Juga :

Advokat Papan Atas Herry FF Battileo, S.H., M.H.


Kota Kupang - Profesi advokat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai seorang penegak hukum, advokat harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan menjaga nilai-nilai moral. 


Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat papan atas, Herry FF Batileo, S.H., M.H., dihadapan sejumlah awak media, Pada Senin, (02/12/2024).


Dikatakan Herry (Sapaan Akrabnya) bahwa dalam Undang-Undang Advokat Seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pin 8, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih


Dan poin 9, Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi salah satu persyaratan yang perlu dibenahi adalah larangan bagi mantan terpidana baik kasus Korupsi dan Asusila untuk menjadi advokat,


"Kejahatan asusila memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun korban. Kejahatan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam," Ujar Ketua DPC Peradi Oelamasi ini,


Masih menurut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT itu bahwa bagi pelaku, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum yang sangat serius,


"Dampak psikologis bagi korban dari kejahatan asusila sering kali berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek," Ungkapnya 


Dirinya menilai bahwa trauma yang dialami korban seringkali menyebabkan gangguan emosional, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, bahkan gangguan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh. 


Sementara itu, pelaku, meskipun sudah menjalani hukuman, masih membawa beban moral atas perbuatannya yang tidak dapat dianggap enteng,


"Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan serta dapat menjaga jarak dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum," Bebernya


Tak ada salah jika dirinya berpendapat bahwa dengan mengizinkan mantan terpidana kasus asusila untuk menjadi advokat berisiko menciptakan situasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas profesi ini. 


"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa syarat menjadi advokat mencakup larangan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan asusila, demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum kita." Pungkas Pelatih Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI NTT tersebut. (*Tim)

TerPopuler