Majalengka - Warga para pencari tenaga kerja diresahkan dengan aksi maraknya percaloan tenaga kerja yang hendak melamar pekerjaan terutama pencari kerja untuk masuk di perusahaan atau Pabrik.
Pasalnya oknum calo tenaga kerja ini tidak dengan segan mematok tarif seenaknya udel di atas upah minimun Kabupaten (UMK) supaya dapat masuk bekerja di perusahaan atau tersebut.
Padahal sebagai mana telah diatur dalam keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Untuk UMK Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar Rp. 2.257.871,-.
Sedangan besaran biaya yang di pinta para oknum calo tenaga kerja diatas UMK, Ini yang membuat para pencari tenaga kerja yang mengurungkan niatnya berpikir ulang untuk masuk dunia kerja.
Hal ini, dikemukakan oleh Sanif seorang pencari kerja di Majalengka, Mengatakan kalau untuk masuk kerja di perusahaan dipinta yang sewajarnya itu ga jadi soal semisal calo yang mau memasukkan kerja di perusahaan atau Pabrik hanya dipinta sebesar Rp 1Juta, ini wajar - wajar saja, tapi jika sampai matok untuk masuk dipinta sebesar Rp 3 juta bahkan sampai dipinta sebesar Rp 5 juta dari mana uangnya dan merasa keberatan, "Ungkap Sanif, Kepada Awak media, Jum'at ( 02/02/2024 ).
Permasalahan rekrutmen tenaga kerja bukan hanya Sanif, tapi keluhan terkait percaloan tenaga kerja juga datang dari warga lainnya, tak sedikit yang menyampaikan kekecewaan karena mau bekerja di perusahaan atau Pabrik di pinta biaya.
"Praktek calo tenaga kerja di Majalengka sebenarnya sudah lama terjadi, Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang membuat para oknum pelakunya ada efek jera.
Terkait marak Calo tenaga kerja, PJ. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, turun langsung ke lapangan melakukan sidak ke sejumlah Pabrik yang ada di wilayahnya guna mengkroscek kebenaran praktik percaloan tersebut, Dedi bersama rombongan turun langsung berkunjung ke beberapa pabrik diantaranya : PT. Harapan Global Apparel, PT. Delta Mate Majalengka, PT. Shoetwon Ligung dan Swift Lisin Ots Indo.
"Hari ini saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahaan pabrik. Oleh karenanya, " Saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama - sama mengawasi percaloan tersebut, " Kata Dedi PJ, Bupati Majalengka.
Masih Lanjut Dedi berharap Perusahaan - perusahaan tidak bekerja sama memasukkan calo pekerja melalui percaloan dengan di pungut duit terlebih dahulu, karena menurut Dedi hal tersebut jelas dapat merugikan masyarakat.
"Untuk meminimalisir terjadinya praktik percaloan tersebut, Pemkab Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi dengan menggandeng lembaga pelatihan kerja ( LPK ) sekarang ada 19 LPK yang siap akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
Sambung PJ Bupati Majalengka Dedi, nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus bekerja sama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu kemudian nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis, "Jelasnya. (Anto)