Garut - Kejaksaan Negeri Garut tengah menggarap dumas dugaan korupsi pembangunan joging track di Dispora Garut, meskipun telah ada hasil perhitungan yang menyatakan adanya kerugian keuangan, tapi masih belum jelas setatusnya. Apakah masih pengumpulan informasi, penyelidikan atau penyidikan.
Kasus ini unik, karena setelah pelapor (Asep Muhidin dan MPK) melakukan pendalaman dan pencarian informasi, wajar kejari garut mandeg dalam menindaklanjuti kasus ini, karena ada dugaan intervensi dari oknum petinggi kejaksaan yang meminta Kejari Garut tidak melanjutkan, alias dihentikan proses pemeriksaan dugaan korupsi pada pembangunan joging track. Ini kan aneh bin ajaib, kalau salah ya siapapun harus ditindak.
Meskipun badainya besar karena adanya dugaan intervensi oknum petinggi kejaksaan, namun nformasi ini akan kita telaah dan laporkan langsung kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI, tunggu saja waktunya. Pantesan penanganan kasus ini jalan ditempat meskipun telah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, padahal kalau mencari perbuatan melawan hukum (PMH) kan mudah, karena hasil perhitungan telah ada, kronologis ada dari hasil pemeriksaan, tapi kalau penyidik pada kejaksaan tidak mampu mencari PMH saran saya membuat surat keterangan tidak mampu agar jelas.
Kita lihat saja apakah kekuatan yang diduga mengintervensi itu bisa mengesampingkan hukum, keadilan dan integritas serta moralitas seorang jaksa atau justru sebaliknya. Kalaupun terjadi, saya tidak segan untuk datang langsung melaporkan ini kepada Jaksa Agung, Komisi kejaksaan dan terkhusus Menkopolhkam karena sudah ada upaya dugaan perdagangan case atau perkara.
Jaksa itu harus bangga bukan karena memberikan nestapa pidana kepada pelaku kejahatan, tetapi harus bisa memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara juga. Bukan bangga dengan cukup mengembalikan kerugian terus perkaranya dihentikan, korupsi ini extraordinary crime, yang nyuri ayam saja terus ayamnya dikembalikan setelah ketahuan, tapi tetap masih dituntut dimuka pengadilan untuk dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya”.
Dalam kasus ini, sangat jelas, Jaksa selain menerapkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik pada Kejaksaan bisa menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara.
Jadi selain pejabat atau penyelenggara pemerintahnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, pelaksana, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya, jadi semua bisa kena”,
Apakah karena ada potensi semua terlibat sehingga intervensinya kuat?, saya akan terus mengawal penanganan perkara ini, bila perlu setiap bulan saya gugat dan laporkan kejari garut, tinggal jabatan oknum petinggi kejaksaannya apakah bertahan atau tidak. Kalau mauenhimami itu sama Alloh bukan sama jabatan manusia.(Red/303)