Garut - Jajaran Anggota Polsek Cisurupan Polres Garut melaksanakan razia penertiban knalpot Brong/Bising, di Jalan Raya Cisurupan, Depan Mako Polsek Cisurupan, Kabupaten Garut. Rabu (24/1/24).
Razia knalpot bising ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin,S.H, yang dilaksanakan bersama anggota Aipda Sutriono, Aipda Gudi, Aipda Iman, Aipda Eko, Bripka Alfi dan Bripka Ricky.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin,S.H menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ dan adanya keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Menurut Iptu Asep, sasaran razia yakni pelanggaran kasat mata, pengguna pengendara knalpot bising dan para tukang ojek.
"Memberikan himbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar dan memerintahkan kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan motor seperti plat nomor dan spion," Ujar Iptu Asep
Selain itu, pihaknya mengamankan knalpot bising setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar. Dalam kegiatan operasi penertiban ini terjaring 6 (Enam) buah knalpot bising yang diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cisurupan.
"Memberi himbauan kepada pengguna yang melanggar agar tidak memakai lagi knalpot bising dan melengkapi kelengkapan kendaraan." Imbuhnya****